Rabu, 30 Desember 2009

Angka PHK Capai 68.204 Orang per Desember 2009


Suhendra - detikFinance
Jakarta - Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2009 mencapai 68.204 orang. Jumlah ini ditambah lagi dengan pekerja yang telah dirumahkan sebanyak 27.860 orang sepanjang 2009.

"Saya rasa angka ini tidak akan berbeda jauh sampai akhir tahun 2009," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Myra M. Hanartani Depnakertrans saat dihubungi detikFinance, Rabu (30/12/2009).

Berdasarkan data Depnakertrans per tanggal 11 Desember 2009 sebanyak 68.204 orang di-PHK terjadi dibeberapa provinsi yaitu di Sumsel, Sumbar, Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulteng, Maluku Utara, Yogyakarta dan Papua.

Hasil monitoring Depnakertrans menunjukan umumnya penyebab PHK disebabkan oleh krisis global antaralain karena produksi menurun, efisiensi, krisis bahan baku, pasar yang turun, perusahaan tutup dan lain-lain.

Namun dalam beberapa kasus PHK terjadi karena masalah-masalah seperti habis kontrak, pengurangan jam kerja, izin pengelolaan belum dikeluarkan, tidak ada order overload tenaga kerja dan lain-lain. Jumlah PHK tertinggi masih ditempati oleh Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 14.572 orang.

Sedangkan untuk tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 27.860 orang berada di lokasi-lokasi seperti Sumsel, Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan mulai tahun depan (2010) imbas perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) ASEAN China (AC-FTA) akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja hingga 7,5 juta orang jika pemerintah tidak melakukan upaya antisipasi yang nyata dalam meredam dampak terburuk dari FTA. Angka ini bisa dibilang cukup menyeramkan jika terjadi pada tahun depan atau beberapa tahun berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar